Membeli
reksa dana bisa dilakukan di Sekuritas, Manajer Investasi, dan Bank. Berikut penjelaskannya:
1. Sekuritas
Sekuritas atau yang sering disebut sebagai perusahaan
efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang
Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI). Tidak semua sekuritas
melakukan tiga jenis kegiatan usaha tersebut.
Di sekuritas, Anda bisa beli saham, obligasi dan reksa
dana. Namun, setahu saya di sekuritas, Anda hanya bisa beli produk reksa dana
yang dimiliki oleh Manajer Investasi mereka sendiri. Misal, di Danareksa
Sekuritas, Anda hanya bisa beli produk reksa dana miliki Danareksa Investment
Management. Pada umumnya, sekuritas lebih banyak digunakan investor untuk
membeli saham dan obligasi.
Jika ingin membeli reksa dana melalui sekuritas, Anda
harus membuka rekening efek terlebih dahulu. Untuk membuka rekening pertama
kali di kebanyakan sekuritas biasanya Rp5 juta. Menurut saya, jika hanya ingin
membeli reksa dana, sebaiknya melalui MI atau bank saja. Berikut data perusahaan
efek yang terdaftar di OJK :
2. Manajer Investasi
Manajer Investasi berbeda dengan sekuritas. Di MI,
Anda hanya bisa membeli produk reksa dana yang mereka miliki. Karena menjual
produknya secara langsung, pada umumnya fee-pembelian
dan penjualan yang dikenakan di MI biasanya terbilang lebih kecil daripada di
bank.
Berikut daftar Manajer investasi yang terdaftar di OJK
: http://aria.bapepam.go.id/
3. Bank
Anda juga bisa membeli reksa dana di bank. Tidak semua
bank menjual reksa dana karena bank yang bisa menjual reksa dana hanyalah bank
yang memiliki izin sebagai Agen Penjual Reksa dana (APERD). Salah satu
kelebihan membeli produk reksa dana di bank ialah, aksesnya yang lebih mudah
karena cabang bank jauh lebih banyak dari MI. Selain itu, produk reksa dana
yang ditawarkan juga lebih beragam, tidak hanya dari satu MI.
Namun, karena merupakan agen, fee yang dikenakan untuk pembelian reksa dana di bank lebih besar
daripada di MI. Biasanya fee pembelian reksa dana di bank berkisar 1%-2%.
Namun, menurut saya perbedaannya tidak terlalu signifikan. Karena kalau pun
membeli reksa dana di MI, jika bank kustodian-nya berbeda dengan rekening bank
yang kita miliki, toh tetap harus mengeluarkan biaya transfer setiap kali
menyetor. Namun, Anda tetap harus berhitung cermat.
Berikut daftar bank yang menjadi Agen Penjual Reksa
Dana: http://www.bapepam.go.id/
Saat ini semakin banyak MI atau pun bank yang memiliki
program autoinvest reksa dana. Sistem autoinvest sangat membantu bagi Anda yang
ingin berinvestasi secara rutin dan lebih disiplin. Setiap bulan, rekening anda
akan otomatis di autodebet untuk membeli produk reksa dana yang telah Anda
pilih. Untuk investasi dengan autoinvest ini, tidaklah memerlukan uang dalam
jumlah yang besar, yakni dari Rp50 ribu per bulan/ produk reksa dana.
Investasi tidak harus dimulai dengan nominal besar.
Buat Anda yang telah berpenghasilan, tentu nominal Rp50 ribu atau
Rp100 ribu per bulan tentu bukan nilai yang besar. Toh, sekali ngopi saja
sekarang sudah Rp50 ribu. Yuk, jangan ditunda lagi. Demi masa depan yang lebih
baik dan melatih kita untuk disiplin mengatur keuangan.
No comments:
Post a Comment